Penyuluhan Hukum Tentang Peningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial Di Era Digital
Abstrak
Tujuan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat ini adalah memberikan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat tentang etika bermedia sosial yang belakangan ini sering sekali terjadi kasus pidana berawal dari media sosial. Untuk itu program pengabdian masyarakat untuk memberikan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat adalah cara yang ditempuh untuk menambah informasi tentang kehati hatian dalam masalah tersebut. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah metode pendidikan orang dewasa (pedagogi). Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan dua tahapan yaitu tahap pra kegiatan dan tahap pelaksanaan kegiatan, yang dilakukan dengan cara menyampaikan informasi barkaitan dengan penggunaan media sosial. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang manfaat, tujuan, dasar hukum dan dampak terhadap penggunaan media sosial di era digital. Hasil PKM adalah masyarakat belum sepenuhnya mengetahui dan memahami tentang manfaat, tujuan, dasar hukum dan dampak dari penggunaan media sosial, dan setelah diberikan pemahaman, maka masyarakat dapat mengerti dan memahami. Untuk itu penyebarluasan informasi tentang penggunaan media sosial di era digital akan tetap dilakukan sehingga dapat dipahami oleh masyarakat desa Batuinan. Kegiatan pengabdian ini dirasakan sangat bermanfaat bagi peserta dan terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang penggunaan media sosial yang beretika.
Kata Kunci : Penyuluhan, Kesadaran Hukum, Media Sosial
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2024-11-24 (2)
- 2024-11-24 (1)