PENYULUHAN PENERAPAN ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT DI DESA OELOMIN KABUPATEN KUPANG

Penulis

  • Fransina Pattiruhu Universitas Kristen Artha Wacana

Abstrak

Abstrak

 

Kegiatan penyuluhan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum dalam berlalu lintas. Penyuluhan dilakukan di Desa Oelomin Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang yang berada di perbatasan Kota Kupang merupakan  desa yang perlu di sentuh dalam hal ini diberikan penyuluhan hukum terkait dengan tilang elektronik. Hal ini dilakukan sebagai alasan bahwa masyarakat desa Oelomin juga sebagai pengguna jalan yang dalam hal melakukan aktivitas keseharian tentu melewati jalan-jalan utama yang ada di Kota Kupang sehingga tidak terlepas dari penerapan tilang elektornik tersebut. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah metode pendidikan orang dewasa (pedagogi). Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan dua tahapan yaitu tahap pra kegiatan dan tahap pelaksanaan kegiatan, yang dilakukan dengan cara menyampaikan informasi barkaitan dengan tilang elektronik kepada 30 (tiga puluh) peserta sebagai perwakilan.  Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan  pengetahuan dan pemahaman tentang dasar hukum dan mekanisme penerapan ETLE ketika terjadinya pelanggaran. Hasil PKM ditemukan bahwa masyarakat belum sepenuhnya mengetahui dan memahami tentang penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan setelah diberikan pemahaman, maka masyarakat dapat mengerti dan memahami penerapan ETLE. Untuk itu penyebarluasan informasi peraturan dan mekanisme ETLE akan tetap dilakukan sehingga dapat dipahami oleh masyarakat desa Oelomin. Kegiatan pengabdian ini dirasakan sangat bermanfaat bagi peserta dan terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang penerapan Electronic Traffic Law Enforcement.

Kata Kunci : Penyuluhan Hukum, Electronic Traffic Law Enforcement

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-05-14